Loading...
Loading...

Astaga! Pemuda di Kebumen Berkendara Sambil Mandi

Loading...
Loading...
Astaga! Pemuda di Kebumen Berkendara Sambil Mandi

Berkembangnya sosial media memang memacu kreativitas banyak orang. Tapi, banyak pula yang memanfaatkan media sosial dengan membuat sensasi untuk menarik perhatian.

Salah satunya video viral berikut ini. Dalam video itu terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor sembari mandi di jembatan pelangi Pejagoan, perbatasan Kebumen, Jawa Tenah.

Aksi dalam video yang diunggah pda 9 Desember 2019 oleh akun Wahyudi Boement itu menjadi pembicaraan di media sosial.

Dalam video tersebut pemuda bercelana merah itu mandi sembari mengendarai sepeda motor. Pemuda itu membawa ember hitam berisi air yang dijepit di kedua pahanya.

Saat sepeda motor melaju dia mengguyur tubuhnya menggunakan air di dalam ember dan keramas. Untungnya aksi itu dilakukan pada malam hari saat jalanan sepi.

Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Rikha Zulkarnain, menganggap video tersebut tidak sepatutnya dilakukan.

" Dari video yang kami lihat, perilaku yang dilakukan pengendara tersebut tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Dalam video itu terlihat jelas bahwa pengendara itu melakukan beberapa pelanggaran," kata Rikha, Rabu 18 Desember 2019.


Rikha mengatakan, pelanggaran pertama, pemuda tersebut tidak menggunakan helm. Pelanggaran ke dua, caranya berkendara merugikan diri sendiri dan pengendara jalan lain.

" Kepada masyarakat, kami menekankan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dengan tujuan yang untuk kepentingannya sendiri ketika di jalan, tanpa memperhatikan peraturan dan kepentingan orang lain yang ada di jalan juga," ucap dia.

Rikha menyebut, tindakan itu melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 Response to "Astaga! Pemuda di Kebumen Berkendara Sambil Mandi"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1